8 (delapan) butir reformasi birokrasi Menkumham :
1. Organisasi : Mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing)
2. Tata Laksana : Mewujudkan sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip - prinsip good governance
3. Peraturan Perundang Undangan : Mewujudkan regulasi yang lebih tertib tidak tumpang tindih dan kondusif
4. Sumber Daya Manusia Aparatur : Mewujudkan SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera
5. Pengawasan : Mewujudkan meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
6. Akuntabilitas : Mewujudkan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi
7. Pelayanan Publik : Mewujudkan pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat
8. Pola Pikir dan Budaya Kerja : Mewujudkan birokrasi dengan integritas dan kinerja tinggi
Untuk hal tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan buku saku reformasi birokrasi yang dapat di unduh di : http://www.kemenkumham.go.id/attachments/article/569/buku_saku.pdf